PGMI Takalar - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretaris Jenderal telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025. Surat edaran ini menjadi acuan resmi bagi seluruh satuan kerja Kementerian Agama, termasuk Kanwil, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan seluruh lembaga pendidikan di bawah binaan Kemenag, dalam menyelenggarakan peringatan HGN di tahun 2025.
Melalui edaran ini, Kementerian Agama menegaskan pentingnya momentum Hari Guru Nasional sebagai wadah untuk meningkatkan penghargaan dan apresiasi terhadap dedikasi serta peran strategis guru dalam memajukan pendidikan bangsa. Pedoman tersebut memuat ketentuan pelaksanaan kegiatan yang meliputi penyelenggaraan upacara peringatan, pelaksanaan program apresiasi guru berprestasi, kegiatan penguatan kompetensi, serta partisipasi aktif satuan pendidikan dalam kampanye positif mengenai profesi guru.
