PGMI Takalar - Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 merupakan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai pedoman dalam penyelenggaraan program, kebijakan, atau standar tertentu di lingkungan Kementerian Agama. KMA ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan mutu layanan, pengembangan kelembagaan, dan penguatan tata kelola pendidikan serta keagamaan.
Melalui KMA 1503 Tahun 2025, Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kualitas layanan publik, memperkuat profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan, serta memastikan setiap program berjalan secara terarah, transparan, dan sesuai regulasi. KMA ini juga menjadi acuan bagi satuan kerja, lembaga pendidikan, madrasah, maupun unit layanan lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
